Postingan akun Sarry Ananda Putriy Panggabean di Facebook yang dikecam ribuan netizen, karena melecehkan warga Kalbar.
Postingan di akun facebook Sarry Ananda Putriy Panggabean memantik emosi ribuan netizen. Kata-katanya dianggap menghina, bahkan melecehkan warga Kalimantan Barat. Apalagi banyak kata-kata tak pantas di dalamnya.
"Woooiii buat para orang kampong.khusus nya yang daerah Kalimantan Barat.usah tau nak bakar ladang kah segala kebon atau apalah itu.piker lok dampak e tok a sajak ganggu penerbangan. TOLOLLL!!b***,a***,p******!!b****** benar.Mata tu di bukak woi orang kampong.bukak mata kitak tu.A*****!!!," kata pemilik akun Sarry Ananda Putriy Panggabean, Sabtu (12/9/2015) malam.
Sontak, postingan Sarry ini pun menyebar cepat dari akun ke akun lainnya. Hanya selang beberapa jam saja langsung mendapatkan ribuan kecaman dari pengguna facebook lain. Kata-kata Sarry dianggap tidak beretika dan sangat tak etis diungkapkan.
Dilihat dari satu akun milik Sarry kecaman terhadapnya selama tiga jam sebanyak 1.468 komentar. Sedangkan satu aku milik Sarry lainnya komentar hujatan terhadapnya selama 10 jam mencapai 2.600.
Hujatan terhadap Sarry ini belum termasuk ribuan komentar yang disebar ke medsos lain seperti di akun Ketapang Bisnis dan lain-lain.
"Itu komentar tak etis. Tak begitu caranya kalau menyampaikan kritikan. Secara etika sudah tak lagi dianggap beretika," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ketapang, Supardiansyah kepada wartawan di Ketapang, Minggu (13/9/2015).
Sebagai warga Kalbar, khususnya Ketapang, Supardiansyah menegaskan bahwa komentar Sarry telah melecehkan masyarakat khususnya Kalbar. "Itu wanita percuma sekolah tinggi. Orang-orang kampung tempat saya banyak tak sekolah tapi masih memiliki etika," ungkapnya.
Ia berharap persoalan ini harus ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. "Saya harap para kepala daerah di Kalbar termasuk Pak Gubernur dan Kapolda. Semua harus menindaklanjutinya karena telah melecehkan Kalbar," ujarnya.
Supardi mengatakan, pelaku bisa dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada pasal 27 UU ITE itu menurutnya menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan.
"Dan atau menstasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan. "Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Kecaman terhadap pemilik akun ini tak hanya datang dari masyarakat Kalbar, tapi juga provinsi lain. "Saya dari Kalimantan Timur tidak suka kalau kalimantan dikata-katain. Kalimantan sudah Anda hina," kata pemilik akun facebook, Rhulii Rmb menghujat komentar Saary.
Pemilik akun facebook Dewi Fitriani yang tertera tinggal di Sukabumi meminta pelaku dilaporkan ke polisi. "Jangan hanya menghakimi orang ini (Sarry-red) di medsos saja, mending laporkan ke polisi biar dia jera!! Dan hal semacam ini tak pernah terjadi lagi. Aku ikut prihatin," kata Dewi mengomentari postingan Sarry.
Sumber : tribun pontianak