Ditengah maraknya PHK dan Pengangguran yang semakin bertambah, Pemerintah Jokowi malah membuat peraturan kontroversial dengan Menghapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing, peraturan ini berpotensi membuat invasi pekerja asing semakin merajalela. Peraturan ini diduga erat hubungannya dengan masuknya puluhan ribu pekerja asing dari Tiongkok ke Indonesia yang membuat terjadi PHK terhadap pekerja lokal.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.”Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia,” kata Hanif seperti dikutip dari Kompas
Secara terpisah Presiden KSPI Said Iqbal mengecam peraturan tersebut, dibolehkannya TKA tak perlu bisa berbahasa Indonesia ini, erat hubungannya dengan masuknya puluhan ribu pekerja asing dari Tiongkok ke Indonesia. “Kebijakan tersebut mengancam kedaulatan bangsa, mengurangi lapangan kerja bagi buruh indonesia,” ucapnya. Menurut Said Iqbal, pemerintah tak perlu memberikan akses khusus bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Sebab, kata dia, keahlian TKA juga sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja asli Indonesia.
“Tujuan investasi untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akan gagal karena lapangan pekerjaan akan diisi TKA dan orang Indonesia tidak punya penghasilan karena tidak ada pekerjaan,” ucapnya.
“Bila tetap menjalankan kebijakan ini, berarti sama saja memiskinkan buruh dan rakyat,” kata Said Iqbal
Sumber : Kspi